Kelengkapan Data Diri Warga
Perbarui dan lengkapi data kependudukan resmi Anda untuk pemenuhan verifikasi administrasi penerbitan surat keterangan desa.
Standar Kepatuhan Data Kependudukan (PRD Aturan BR-02)
WAJIBWarga wajib melengkapi biodata kependudukan (NIK, Nomor KK 16 digit, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat/Dusun, RT/RW, dan No. WhatsApp) sebelum dapat mengajukan permohonan surat keterangan agar naskah dinas yang diterbitkan sah secara hukum administrasi dan dapat diverifikasi melalui QR Code.
Formulir Belum Dapat Disimpan